Mengingat peran dan kewenangan Notaris sangat penting bagi lalu lintas masyarakat, maka perlu ada lembaga yang berfungsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan perbuatannya dalam menjalankan jabatan. Hal itu dibahas dalam seminar “Penerapan Sanksi Kode Etik Notaris di Masa Mendatang” yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung C Universitas Narotama, Sabtu (12/4).
Seminar yang diselenggarakan oleh mahasiswa program studi Magister Kenotariatan Universitas Narotama ini menghadirkan narasumber Machmud Fauzi, SH (Majelis Pengawas Notaris Republik Indonesia) dan Miftachul Machsun, SH (Notaris dan PPAT/pejabat pembuat akta tanah). Seminar dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama, Prof. Dr. Afdol, SH, MS.
Machmud Fauzi mengatakan, sanksi yang dapat diberikan oleh Majelis Pengawas Notaris terhadap akta Notaris adalah bahwa akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan, akta batal demi hukum. Sanksi terhadap Notaris yaitu berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat.
Sementara, Miftachul Machsun mengajak para peserta seminar yang juga calon Notaris, sebagai apresiasi atas tujuan luhur pembuat UU Jabatan Notaris (UUJN) sudah pada tempatnya setiap Notaris mematuhi kode etik Notaris, baik dalam pelaksanaan tugas jabatan maupun dalam kehidupan sehari-hari. [ger]
Foto: Seminar Penerapan Sanksi Kode Etik Notaris di Masa Mendatang yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung C Universitas Narotama, Sabtu (12/4).