Seminar Membangun Budaya Anti-korupsi Dunia Pendidikan
01 Maret 2014, 10:30:52 Dilihat: 687x
Pemerintah Provinsi Jawa Timur membentuk lembaga baru untuk mencegah tindak pidana korupsi di tingkat lokal yakni unit pelayanan terpadu untuk perizinan bersama (PTPB) dan unit pelayanan pengadaan barang dan jasa (P2BJ). Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Dr. Himawan Estu Bagijo, SH, MH ketika mewakili Gubernur Jatim Soekarwo sebagai pembicara utama pada seminar "Membangun Budaya Anti-korupsi di Dunia Pendidikan" berlangsung di Universitas Narotama, Selasa (25/2).
Tiga pembicara lain adalah Guntur Kusmeiyano (Direktur Fungsional Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) dengan materi “Strategi Membangun Budaya Anti Korupsi di Dunia Pendidikan”, Dr. Gazalba Saleh, SH, MH (Hakim Tindak Pidana Korupsi) dengan materi ”Praktik Tindak Pidana Korupsi dalam Dunia Pendidikan”, dan AKBP Sumaryono, SH, SIK, MH (Kasubdit Tipikor Polda Jatim dengan materi ”Strategi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Dunia Pendidikan”.
Menurut Himawan Estu Bagio, lembaga yang akan mulai bekerja pada Maret 2014 itu akan mengatur perizinan dan pengadaan barang dan jasa secara terpusat, misalnya seluruh perizinan dan pengadaan barang dan jasa di Jatim yang mencapai anggaran di atas Rp200 juta harus melalui lembaga itu. Pembentukan lembaga baru untuk antikorupsi di tingkat lokal itu memang mahal karena Pemprov harus menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten di bidangnya dan juga sistem layanan secara elektronik.
Sementara itu, Gazalba Saleh mengatakan tindak pidana korupsi itu tidak hanya merugikan negara, namun juga merampas hak sosial dan ekonomi dari masyarakat, karena layanan publik akan menjadi sangat rendah kualitasnya. Lembaga pendidikan juga dirasuki tindak pidana korupsi itu, misalnya melalui proyek rehabilitasi sekolah, pengadaan barang dan jasa, serta BOS dan DAK.
“Atau rekayasa penelitian di dunia pendidikan tinggi, karena itu Mendibud hendaknya mengembalikan tupoksi guru dan dosen sebagai pendidikan, sedangkan urusan lain diurus langsung dinas pendidikan," kata Gazalba Saleh yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Narotama itu. [Ant,Ger]
Foto: Dekan Fakultas Hukum Prof. Dr. H. Afdol, MS (kiri) bersama para pembicara seminar Dr. Gazalba Saleh, SH, MH, Guntur Kusmeiyano, Dr. Himawan Estu Bagijo, SH, MH dan AKBP Sumaryono, SH, SIK, MH.