Dalam proses analisa kredit, Bank akan melakukan penilaian terhadap calon debiturnya. Satu diantara peniliaian itu collateral, yaitu agunan yang akan digunakan sebagai jaminan atas pelunasan kreditnya. Bank akan melihat agunan dari aspek nilai jualnya, nilai kelayakannya dan risiko yuridis yang mungkin timbul bila jaminan itu diikat/dieksekusi.
Legalitas jaminan inilah yang dibahas dalam Seminar Nasional “Peran dan Fungsi Notaris/PPAT dalam Perbankan” yang diselenggarakan oleh mahasiswa Prodi Magister Kenotariatan (MKn) angkatan IV Universitas Narotama, Sabtu (14/12) di Conference Hall lantai 2. Narasumber terdiri Dr. A.A. Andi Prajitno, SH, MKn (PPAT & Dosen MKn Universitas Narotama), Prof. Dr. A. Yudha Hernoko, SH, MH (Guru Besar Fak. Hukum Universitas Airlangga), dan Nunuk Widayati, SH (Bank BNI’46) dengan moderator Boby Maulana, SH (aktor sinema elektronika). Seminar dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama, Prof. Dr. Afdol, SH, MS.
Collateral tersebut akan membutuhkan kontribusi dari Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) terutama yang menurut ketentuan Undang-Undang pelaksanaannya harus dilakukan oleh Notaris atau PPAT. Seperti misalnya UUHT No.4 tahun 1996 dan UU Fidusia No.42 tahun 1999. Di sini peran Notaris/PPAT sangat dibutuhkan dan akan memunculkan sinergi antara Bank dengan Notaris/PPAT. [ger]
Foto: Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama, Prof. Dr. Afdol, SH, MS saat membuka acara Seminar Nasional “Peran dan Fungsi Notaris/PPAT dalam Perbankan”, Sabtu (14/12).